Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut untuk memenuhi 2x kebutuhan kuota pendaftar dan 30% keterwakilan perempuan disetiap desanya, untuk itu kami membuka perpanjangan untuk desa-desa yang belum memenuhi kuota tersebut diantaranya:
- Desa Lame
- Desa Patuanan
- Desa Mindi
- Desa Nanggerang
- Desa Parakan
Nama Desa tersebut diperpanjang penerimaan pendaftaranya dibuka mulai dari tanggal 24 s/d 26 Januari 2023.


0 Comments:
Posting Komentar