Peserta pemilu, dalam hal ini Partai Politik yang telah ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Kampanye akan berlangsung pada 28 November s.d 10 Februari 2024.
UU telah menentukan masa kampanye bagi Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana !,
PKPU No 519 tahun 2022 menetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh, peserta Pemilu Serentak 2024. KPU dan BAWASLU yakin Partai Politik terpilih dapat mematuhi aturan itu, namun bersama masyarakat dapat memantau perkembangan ini dan jika telah nyalahin amanat PKPU No.3 Tahun 2022 tentang kampanye segera adukan di KPU/BAWASLU setempat.
#SahabatBawaslu.
Ayo awasi bersama,
Bersama Bawaslu Tindakan Keadilan Pemilu.
#SukseskanPemiluSerentak2024






